KTT ASEAN Sepakat Perangi TPPO, Kepala BP2MI: Negara-negara Jangan Kompromi terhadap Kejahatan
Selasa, 16 Mei 2023 - 00:03 WIB
loading...
KTT ke-42 ASEAN 2023 di Labuan Bajo mengeluarkan deklarasi siap memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Deklarasi tersebut memperkuat semangat dan komitmen negara-negara ASEAN. Foto ist
A
A
A
JAKARTA - KTT ke-42 ASEAN 2023 di Labuan Bajo mengeluarkan deklarasi siap memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ). Deklarasi tersebut memperkuat semangat dan komitmen negara-negara ASEAN. Negara-negara ASEAN harus tegas dan tidak kompromi terhadap kejahatan TPPO yang merupakan kejahatan kemanusiaan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Deklarasi ASEAN Melindungi Pekerja Migran’, Senin (15/5/2023).
Menurut Benny, deklarasi ini memberikan kemajuan dan langkah progresif dalam memberikan akses keadilan hukum, advokasi, pemberian bantuan, dan pendidikan terkait migrasi aman. Baca juga: Disnakertrans Bandung Barat Tunggu Kepastian Pemulangan Korban TPPO di Myanmar
“Hanya saja, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dihadapkan pada berbagai masalah di dalam negeri. Padahal telah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur perlindungan administrasi dan perlindungan teknis bagi pekerja migran,” ujar Benny.
Dia mengatakan, Pasal 8 ayat 1 UU 18 Tahun 2017 menjelaskan bahwa setiap pekerja migran yang bekerja secara resmi di negara penempatan harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang Indonesia. Mereka tidak hanya harus mengikuti pendidikan, pelatihan, sertifikat kompetensi, dan dokumen resmi, termasuk visa kerja.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Deklarasi ASEAN Melindungi Pekerja Migran’, Senin (15/5/2023).
Menurut Benny, deklarasi ini memberikan kemajuan dan langkah progresif dalam memberikan akses keadilan hukum, advokasi, pemberian bantuan, dan pendidikan terkait migrasi aman. Baca juga: Disnakertrans Bandung Barat Tunggu Kepastian Pemulangan Korban TPPO di Myanmar
“Hanya saja, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dihadapkan pada berbagai masalah di dalam negeri. Padahal telah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur perlindungan administrasi dan perlindungan teknis bagi pekerja migran,” ujar Benny.
Dia mengatakan, Pasal 8 ayat 1 UU 18 Tahun 2017 menjelaskan bahwa setiap pekerja migran yang bekerja secara resmi di negara penempatan harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang Indonesia. Mereka tidak hanya harus mengikuti pendidikan, pelatihan, sertifikat kompetensi, dan dokumen resmi, termasuk visa kerja.
Lihat Juga :