Kasus Penganiayaan D, AG dan Jaksa Ajukan Kasasi Soal Vonis 3,5 Tahun
Kamis, 11 Mei 2023 - 17:26 WIB
loading...
Pacar Mario Dandy yakni AG dan Jaksa sama-sama mengajukan kasasi dalam kasus penganiayaan D. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas vonis 3,5 tahun penahanan anak AG di kasus penganiayaan terhadap D. Atas vonis banding tersebut, AG dan Jaksa sama-sama mengajukan kasasi.
”Kemarin kami udah mengatakan kasasi ke PN Jakarta Selatan,” kata Penasihat Hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum D Sebut Vonis AG Jadi Tolak Ukur Mario Dandy dan Shane
Menurutnya, kasasi tersebut diajukan pada Rabu, 10 Mei 2023 kemarin ke PN Jakarta Selatan. Namun, pihaknya masih belum menyerahkan memori kasasi tersebut lantaran masih dilakukan penyusunan oleh tim kuasa hukum anak AG.
”Tinggal Memori Kasasi akan segera kami kirimkan juga, kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi,” tuturnya.
”Kemarin kami udah mengatakan kasasi ke PN Jakarta Selatan,” kata Penasihat Hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum D Sebut Vonis AG Jadi Tolak Ukur Mario Dandy dan Shane
Menurutnya, kasasi tersebut diajukan pada Rabu, 10 Mei 2023 kemarin ke PN Jakarta Selatan. Namun, pihaknya masih belum menyerahkan memori kasasi tersebut lantaran masih dilakukan penyusunan oleh tim kuasa hukum anak AG.
”Tinggal Memori Kasasi akan segera kami kirimkan juga, kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi,” tuturnya.
Lihat Juga :