Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Christophorus Taufik: Proses Masih Panjang, Harus Ada Kekuatan Hukum Tetap
Kamis, 11 Mei 2023 - 14:53 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahas a masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Sebelumnya, Teddy divonis seumur hidup penjara .
Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menilai, keputusan PN Jakbar tersebut masih menjadi permasalahan di tengah masyarakat karena adanya rasa keadilan. Padahal, keadilan bersifat subyektif. Baca juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
"Adil menurut saya belum tentu adil menurut orang lain. Bahkan, rasa keadilan itu sendiri juga berkembang sesuai dengan perkembangan zaman," kata pria yang biasa disapa Chris saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Politisi Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 ini melanjutkan, suatu tindak pidana juga mempunyai kategori waktu tersendiri. Misalnya, kata dia, terdapat tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana saat ini, namun di masa selanjutnya sudah tidak termasuk tindak pidana.
"Oleh karenanya dalam memandang putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa, saya lebih cenderung mencermati isi putusan Pengadilan Negeri," katanya.
Mengingat dengan berbagai pertimbangan dari para hakim yang memutus, proses persidangan masih terdapat kelanjutannya seperti proses banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menilai, keputusan PN Jakbar tersebut masih menjadi permasalahan di tengah masyarakat karena adanya rasa keadilan. Padahal, keadilan bersifat subyektif. Baca juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
"Adil menurut saya belum tentu adil menurut orang lain. Bahkan, rasa keadilan itu sendiri juga berkembang sesuai dengan perkembangan zaman," kata pria yang biasa disapa Chris saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Politisi Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 ini melanjutkan, suatu tindak pidana juga mempunyai kategori waktu tersendiri. Misalnya, kata dia, terdapat tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana saat ini, namun di masa selanjutnya sudah tidak termasuk tindak pidana.
"Oleh karenanya dalam memandang putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa, saya lebih cenderung mencermati isi putusan Pengadilan Negeri," katanya.
Mengingat dengan berbagai pertimbangan dari para hakim yang memutus, proses persidangan masih terdapat kelanjutannya seperti proses banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
Lihat Juga :