LPSK Butuh Keterangan Korban Ajakan Staycation Cikarang secara Lengkap

Kamis, 11 Mei 2023 - 04:53 WIB
loading...
LPSK Butuh Keterangan...
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) membutuhkan keterangan seorang karyawati, AD (23) yang menjadi korban ajakan staycation bareng bos untuk memperpanjang kontrak kerja di Cikarang, Bekasi secara lengkap. LPSK telah menerima permohonan perlindungan karyawati korban ajakan staycation di Cikarang.

Sampai saat ini, permohonan yang diajukan via laman resmi LPSK tersebut baru sebatas pengajuan sehingga diperlukan adanya pertemuan dengan yang bersangkutan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pihaknya belum bertemu dengan AD, korban Staycation tersebut.

Edwin mengatakan pertemuan seharusnya dilaksanakan pada Selasa kemarin, namun diundur karena kebutuhan pemberian keterangan oleh AD di Polrestro Kota Bekasi. "Kita nanti harus tahu dulu dari mereka seperti apa kebutuhan dan permohonan perlindungannya. Soalnya kita baru dapat permohonannya secara daring. Kemudian juga bagaimana keterangan peristiwa detailnya, kita belum dapat dari korban," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: 3 Fakta Karyawati Cikarang Diajak Staycation Atasannya sebagai Syarat Perpanjang Kontrak



Edwin mengatakan agenda pertemuan korban AD dengan LPSK, akan diagendakan pada Kamis (11/5/2023). Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengutamakan keterangan dari korban sebelum berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

"Kami tentu di awal lebih mendahului keterangan dari pemohon perlindungan. Kalau soal koordinasi dengan penyidik, setelah mendapatkan keterangan dari pemohon, kita segera berkoordinasi dengan penyidik," jelas Edwin.

Edwin menjelaskan, LPSK akan sangat terbuka dengan para korban yang mengalami modus ajakan staycation atau sejenisnya. Ia mengatakan bentuk tindakan pidana semacamnya menjadi prioritas di LPSK.

"Tentu kami sangat terbuka dengan permohonan sejenis, khususnya korban tindak pidana seksual atau perdagangan orang. Karena tindak pidana itu salah satu yang prioritas di LPSK berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," pungkas Edwin.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Rekomendasi
Fans Jepang Punguti...
Fans Jepang Punguti Sampah Usai Jepang Imbangi Belanda 2-2
Toyota Fortuner Generasi...
Toyota Fortuner Generasi Terbaru Resmi Diperkenalkan, Ini Tampangnya
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Berita Terkini
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved