LPSK Butuh Keterangan Korban Ajakan Staycation Cikarang secara Lengkap
Kamis, 11 Mei 2023 - 04:53 WIB
loading...
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) membutuhkan keterangan seorang karyawati, AD (23) yang menjadi korban ajakan staycation bareng bos untuk memperpanjang kontrak kerja di Cikarang, Bekasi secara lengkap. LPSK telah menerima permohonan perlindungan karyawati korban ajakan staycation di Cikarang.
Sampai saat ini, permohonan yang diajukan via laman resmi LPSK tersebut baru sebatas pengajuan sehingga diperlukan adanya pertemuan dengan yang bersangkutan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pihaknya belum bertemu dengan AD, korban Staycation tersebut.
Edwin mengatakan pertemuan seharusnya dilaksanakan pada Selasa kemarin, namun diundur karena kebutuhan pemberian keterangan oleh AD di Polrestro Kota Bekasi. "Kita nanti harus tahu dulu dari mereka seperti apa kebutuhan dan permohonan perlindungannya. Soalnya kita baru dapat permohonannya secara daring. Kemudian juga bagaimana keterangan peristiwa detailnya, kita belum dapat dari korban," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: 3 Fakta Karyawati Cikarang Diajak Staycation Atasannya sebagai Syarat Perpanjang Kontrak
Sampai saat ini, permohonan yang diajukan via laman resmi LPSK tersebut baru sebatas pengajuan sehingga diperlukan adanya pertemuan dengan yang bersangkutan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pihaknya belum bertemu dengan AD, korban Staycation tersebut.
Edwin mengatakan pertemuan seharusnya dilaksanakan pada Selasa kemarin, namun diundur karena kebutuhan pemberian keterangan oleh AD di Polrestro Kota Bekasi. "Kita nanti harus tahu dulu dari mereka seperti apa kebutuhan dan permohonan perlindungannya. Soalnya kita baru dapat permohonannya secara daring. Kemudian juga bagaimana keterangan peristiwa detailnya, kita belum dapat dari korban," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: 3 Fakta Karyawati Cikarang Diajak Staycation Atasannya sebagai Syarat Perpanjang Kontrak
Lihat Juga :