Waspadai Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu di Depok
Rabu, 10 Mei 2023 - 21:02 WIB
loading...
Modus baru penipuan terjadi di Depok. Pelaku menawarkan kerja paruh waktu kepada korban. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Modus baru penipuan terjadi di Depok . Pelaku menawarkan kerja paruh waktu kepada korban. Setelah korban berminat kemudian diminta melakukan sejumlah langkah hingga akhirnya menyimpan deposit agar imbalan yang dijanjikan dapat dicairkan.
Awalnya pelaku menawari melalui WhatsApp/WA. Korban hanya diminta like dan subscribe video di YouTube sesuai link yang diberikan pelaku. Jika sudah menyelesaikan 3 tugas akan diberikan komisi sebesar Rp15.000.
Setelah itu, korban diundang ke grup Telegram lalu diminta mengerjakan tugasnya sebanyak 5 kali dan komisi juga diberikan sesuai dengan yang dijanjikan.
Baca juga: Kelemahan QRIS yang Bisa Dijadikan Modus Penipuan
“Sampai tugas ke 6 korban diwajibkan deposit terlebih dahulu dengan nominal Rp300.000, Rp400.000, Rp500.000, dan menjanjikan reward 20 persen. Korban setuju dan deposit sebesar Rp500.000 pada aplikasi yang sudah dibuat pelaku. Setelah korban mengerjakan tugas ke 5-8, si korban masih bisa mencairkan komisi yang dijanjikan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri, Rabu (10/5/2023).
Kemudian, korban kembali diminta mengerjakan tugas 1-8 lagi sesuai yang diberikan pelaku. Korban kembali dijanjikan komisi dan bisa dicairkan. Sampai tugas ke 9, korban diminta deposit jika ingin melanjutkan tugasnya. Korban memilih deposit Rp2.558.000 via aplikasi tersebut.
“Setelah deposit korban dimasukkan kembali ke grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin. Aturan di grup ini jika salah satu peserta tidak bisa melanjutkan tugasnya maka komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan ke anggota lainnya,” katanya.
Selanjutnya, korban kembali mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan review. Setelah mengerjakan tugas, komisi diberikan melalui aplikasi, namun tidak bisa dicairkan korban. Pelaku menjanjikan komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya.
Awalnya pelaku menawari melalui WhatsApp/WA. Korban hanya diminta like dan subscribe video di YouTube sesuai link yang diberikan pelaku. Jika sudah menyelesaikan 3 tugas akan diberikan komisi sebesar Rp15.000.
Setelah itu, korban diundang ke grup Telegram lalu diminta mengerjakan tugasnya sebanyak 5 kali dan komisi juga diberikan sesuai dengan yang dijanjikan.
Baca juga: Kelemahan QRIS yang Bisa Dijadikan Modus Penipuan
“Sampai tugas ke 6 korban diwajibkan deposit terlebih dahulu dengan nominal Rp300.000, Rp400.000, Rp500.000, dan menjanjikan reward 20 persen. Korban setuju dan deposit sebesar Rp500.000 pada aplikasi yang sudah dibuat pelaku. Setelah korban mengerjakan tugas ke 5-8, si korban masih bisa mencairkan komisi yang dijanjikan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri, Rabu (10/5/2023).
Kemudian, korban kembali diminta mengerjakan tugas 1-8 lagi sesuai yang diberikan pelaku. Korban kembali dijanjikan komisi dan bisa dicairkan. Sampai tugas ke 9, korban diminta deposit jika ingin melanjutkan tugasnya. Korban memilih deposit Rp2.558.000 via aplikasi tersebut.
“Setelah deposit korban dimasukkan kembali ke grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin. Aturan di grup ini jika salah satu peserta tidak bisa melanjutkan tugasnya maka komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan ke anggota lainnya,” katanya.
Selanjutnya, korban kembali mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan review. Setelah mengerjakan tugas, komisi diberikan melalui aplikasi, namun tidak bisa dicairkan korban. Pelaku menjanjikan komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya.
Lihat Juga :