Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Dody Prawiranegara

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:18 WIB
loading...
Divonis 17 Tahun Penjara,...
Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa . Majelis Hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Dody.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragi membeberkan hal memberatkan Dody dalam pertimbangan vonis. Kata dia, perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba dan perbuatan ini juga meresahkan masyarakat. Baca juga: Kasus Sabu Tukar Tawas, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kaporles Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di mata masyarakat," ungkap Jon Sarman Saragi di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Perbuatan Dody juga diyakini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri.

Sementara, untuk hal meringankan, Dody dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga dinilai tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan tersebut. "Terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan, terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkapnya.



Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Dody Prawiranegara. Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," sambungnya.

Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved