Kepalkan Tangan, Teddy Minahasa Ajukan Banding Atas Vonis Pidana Seumur Hidup
Selasa, 09 Mei 2023 - 15:17 WIB
loading...
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan mengajukan banding terkait vonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan mengajukan banding terkait vonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Teddy pun sempat mengepalkan tangan usai berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait pengajuan banding.
"Barusan diminta banding," ungkap Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," lanjutnya.
Baca: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Usai persidangan, Teddy tampak melemparkan senyum. Dia juga terlihat mengepalkan tangan seusai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan Teddy pidana seumur hidup. Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Barusan diminta banding," ungkap Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," lanjutnya.
Baca: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Usai persidangan, Teddy tampak melemparkan senyum. Dia juga terlihat mengepalkan tangan seusai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan Teddy pidana seumur hidup. Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :