3 Penjual Senjata Api ke Penembak Kantor MUI Ditetapkan Tersangka

Selasa, 09 Mei 2023 - 14:07 WIB
loading...
3 Penjual Senjata Api...
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penjualan senjata jenis air gun kepada Mustopa NR pelaku penembakan Kantor MUI. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena terlibat penjualan senjata jenis air gun kepada Mustopa NR (60). Mustopa merupakan pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial D, N, dan H. "Tiga orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Panjiyoga mengetakan, ketiga tersangka tidak terkait dengan aksi penyerangan Mustopa ke Kantor MUI. Tetapi, mereka terlibat dalam kasus kepemilikan senjata jenis air gun pria yang mengaku wakil nabi tersebut.

“Mustopa membeli senjata air gun dengan harga Rp5,5 juta,” katanya.

Baca: Puslabfor: Penembak Kantor MUI Tewas karena Serangan Jantung

Menurut Panjiyoga, Mustopa memiliki senjata air gun jenis glok tersebut pada saat menghubungi D pada 21 Februari 2023. Kemudian D berkomunikasi dengan rekannya berinisial M, menanyakan senjata air gun yang dicari Mustopa.

Lalu M menghubungi penjual senjata air soft gun dan air gun berinisial H. "D dan M tinggal dekat rumah pelaku, berdomisili di Bandar Lampung. H ini menjual senjata sejak tahun 2012, penjualan tanpa izin," ujarnya.

Selanjutnya, M memberi senjata itu ke D dan sebelum diserahkan, M terlebih dulu memeragakan cara menggunakan senjata jenis air gun tersebut kepada D.

Kemudian giliran D memberitahuikan cara penggunaan senjata air gun kepada Mustopa NR sebelum diserahkan. "D beri senjata ke pelaku dan kasih tahu cara pakai. Setelah itu, pelaku membawa air gun itu ke Kantor MUI," ucapnya.

Untuk diketahui, aksi penembakan yang dilakukan Mustopa NR (60) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu. Akibatnya, dua orang menjadi korban. Sementara, Mustopa NR dinyatakan tewas.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Rekomendasi
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved