Tega! Suami Cekik dan Bekap Istri hingga Tewas di Bekasi

Selasa, 09 Mei 2023 - 13:39 WIB
loading...
Tega! Suami Cekik dan...
RD ditangkap petugas Polres Bekasi karena membunuh istrinya A di Desa Kertasari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Seorang pria berinisial RD ditangkap petugas Polres Bekasi karena membunuh istrinya A. RD tega menghabisi nyawa sang istri setelah cekcok dengan korban.

Kapolres Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pembunuhan ini terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut di Desa Kertasari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga A terkait kematian korban.

Petugas yang mendapat laporan tersebut bergegas mendatangi lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi termasuk RD.

"Mulanya tersangka menyampaikan kepada keluarga bila korban meninggal dunia karena tersedak usai memakan bakso," kata Twedi kepada wartawan Selasa (9/5/2023).

Baca: Sakit Hati Istrinya Diludahi, Pria di Cianjur Bunuh Korban dengan Kampak

Twedi menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa RD, akhirnya tersangka mengakui telah membunuh sang istri. "Tersangka membunuh dengan cara mencekik leher dan membekap korban menggunakan bantal," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Gogo Galesung menambahkan, pembunuhan ini bermula saat tersangka terlibat cekcok dengan korban. Selanjutnya pelaku yang sudah dipenuhi emosi melakukan kekerasan terhadap korban.

"Motifnya sementara ini percekcokan dan emosi yang sudah bertumpuk," ujarnya. Menurut Gogo, pelaku sempat membuat alibi bila korban meninggal dunia karena tersedak bakso.

Setelah korban tewas, lanjut dia, tersangka keluar rumah untuk membeli bakso. Selanjutnya, pelaku memasukkan potongan bakso ke mulut korban secara paksa.

Atas perbuatannya RD akan dijerat dengan pasal berlapis di antaranya, Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana di atas 15 tahun.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Hasil Prancis vs Senegal:...
Hasil Prancis vs Senegal: Skor 3-1, Dendam 2002 Lunas
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved