Sidang Vonis Teddy Minahasa, JPU Yakin Tuntutan Hukuman Mati Terbukti

Selasa, 09 Mei 2023 - 07:14 WIB
loading...
Sidang Vonis Teddy Minahasa,...
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Jaksa penuntut umum (JPU) berkeyakinan mantan Kapolda Sumatara Barat itu bakal divonis sesuai tuntutan.

Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba, Ini Hal yang Memberatkan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting yakin dengan tuntutan mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa. Dakwaan yang telah diterapkan JPU terhadap terdakwa dinilai sudah sangat tepat.

"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti, yaitu Pasal 114 ayat (2)," ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, banyak pakar yang menyoroti kasus peredaran narkotika yang menjerat jenderal bintang dua tersebut. Sejumlah pakar menilai dakwaan terhadap Teddy Minahasa belum bisa dibuktikan secara utuh.

Di antaranya terkait barang bukti tawas yang telah ditukar sabu, bukti percakapan hingga dakwaan salah pasal. Iwan mengatakan, hal itu merupakan bagian dari pleidoi terdakwa dan sudah dijawab JPU pada proses persidangan sebelumnya.

Bacas Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hari Ini

"Berapa ratus perkara narkoba kita sidangkan, enggak ada barang bukti pada terdakwa. Kalau yang begini kan memang jaranglah barang bukti, kecuali pemakai. Yang jelas, alurnya linear semua, kan mulai dari Padang. Itu linear ceritanya, enggak ada yang dikarang-karang kok," tandasnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.



Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang bakal digelar di Ruang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Jon Sarman Saragih.

Anggota tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim pengacara maupun klienny menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis perkara peredaran narkotika tersebut. "Enggak ada persiapan khusus," kata Anthony saat dikonfirmasi.

Anthony tidak mau berspekulasi terkait hasil keputusan majelis hakim. Tim kuasa hukum pasti melakukan pembicaraan internal terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Jangan Cuma Istri, Suami...
Jangan Cuma Istri, Suami Juga Harus Periksa Kesuburan saat Program Hamil
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved