Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hari Ini
Selasa, 09 Mei 2023 - 06:30 WIB
loading...
Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Sidang digelar di Ruang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB. Foto: Antara
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Sidang bakal digelar di Ruang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang vonis tersbut bakal dipimpin oleh Ketua Hakim Jon Sarman Saragih.
Dalam perkara peredaran narkotika ini, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba, Ini Hal yang Memberatkan
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, sisanya 3,3 kg berhasil disita oleh petugas.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang vonis tersbut bakal dipimpin oleh Ketua Hakim Jon Sarman Saragih.
Dalam perkara peredaran narkotika ini, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba, Ini Hal yang Memberatkan
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, sisanya 3,3 kg berhasil disita oleh petugas.
Lihat Juga :