Kasus Perusahaan Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Bos, DPRD Bekasi: Jangan Takut, Laporkan!

Minggu, 07 Mei 2023 - 09:10 WIB
loading...
Kasus Perusahaan Syaratkan...
AD (24) karyawati salah satu perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi mengaku trauma setelah diajak staycation oleh atasannya. Foto/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno meminta karyawan yang dipersyaratkan tidur bareng bos (staycation) demi memperpanjang kontrak agar segera melapor. Langkah ini diperlukan untuk membantu mengungkap kasus tersebut.

Sejauh ini, salah satu korban yang sudah melapor yakni AD (24) ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu 6 Mei 2023.

Baca juga: DPRD Bekasi Duga 4 Perusahaan di Cikarang Terlibat Kasus Karyawati Tidur Bareng Bos

“Jadi kalau korban jangan takut, akan kami dampingi. Khususnya yang mengalami kejadian yang mirip atau serupa seperti Mbak AD. Jangan takut,” kata Nyumarno kepada wartawan, dikutip Minggu (7/5/2023).

Nyumarno juga menegaskan untuk menjamin perlindungan terhadap korban, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan menurutnya, DPRD sudah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan sejauh ini.

Baca juga: Wanita Cantik Ini Mengaku Jadi Korban Syarat Tidur Bareng Bos Perusahaan di Cikarang

”Kami akan dampingi dengan 7 advokat, juga kami sambungkan ke LPSK. Saya mewakili teman-teman di DPRD sudah berkomunikasi dengan Komnas Perempuan jadi upaya tersebut melalui tim penasehat hukum, akan ditempuh,” ungkapnya.

Sebagai informasi, AD melaporkan atasannya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5) kemarin. Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang mempersyratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.

Dalam laporannya kemarin, AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecrhan seksual non fisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan. Untuk dugaannya terkait pelecehan seksual secara non fisik.

”Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” ucap Kuasa Hukum AD, Alin Kosasihkepada wartawan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Rekomendasi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Berita Terkini
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved