Karyawati Diajak Tidur Bareng Atasannya di Bekasi Alami Trauma
Minggu, 07 Mei 2023 - 00:21 WIB
loading...
AD (24) karyawati salah satu perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi mengaku trauma setelah diajak staycation oleh atasannya. Foto/Ade Suhardi
A
A
A
JAKARTA - AD (24) karyawati salah satu perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi mengaku trauma. AD trauma setelah diajak staycation atau liburan di hotel hingga berhubungan seksual agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Dia pun melaporkan terduga pelaku yang mensyaratkan karyawan kontrak kencan hingga berhubungan badan ke Polres Metro Bekasi. "Ada sih trauma aja, tekanan batin juga,"ujar AD kepada Wartawan setelah membuat laporan di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Alin Kosasih, anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
Baca juga: Karyawati Cantik di Cikarang yang Diajak Tidur Bareng Resmi Melapor ke Polisi
Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Dia pun melaporkan terduga pelaku yang mensyaratkan karyawan kontrak kencan hingga berhubungan badan ke Polres Metro Bekasi. "Ada sih trauma aja, tekanan batin juga,"ujar AD kepada Wartawan setelah membuat laporan di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Alin Kosasih, anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
Baca juga: Karyawati Cantik di Cikarang yang Diajak Tidur Bareng Resmi Melapor ke Polisi
Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Lihat Juga :