Ini Perbandingan Upah Minimum di Bekasi dan Jakarta Tahun 2023

Sabtu, 06 Mei 2023 - 14:00 WIB
loading...
Ini Perbandingan Upah...
Jakarta dan Bekasi masuk dalam kategori wilayah yang memiliki upah minimum regional besar dibandingkan kota-kota lain di negeri ini. Foto/Istimewa/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Upah Minimum Regional (UMR) merupakan standar minimum upah yang diberikan kepada karyawan di wilayah tertentu. Jakarta dan Bekasi masuk dalam kategori wilayah yang memiliki upah besar dibandingkan kota-kota lain di negeri ini.

Istilah UMR diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Peraturan tersebut kemudian mengalami revisi dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Istilah UMR pun diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pada November 2022 lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hal tersebut akan berimbas pada upah minimun tahun 2023 yang relatif akan lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Masing-masing regional atau provinsi memiliki ketetapan berbeda dalam menentukan besaran UMR. Untuk DKI Jakarta, misalnya, pada tahun 2023 ini menetapkan UMP sebesar Rp4.901.789. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, yakni Rp4.641.854.

Berdasarkan informasi yang ada di laman Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah, penetapan UMP tersebut sesuai keputusan yang tertera dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta 22 November 2022. Dinaikkannya upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DKI Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluas Akses Investasi...
Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Rekomendasi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved