Polisi Ringkus Ayah yang Cabuli Anak Kandung
Selasa, 21 Juli 2020 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Kaget mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melapor ke polisi. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi, tiba-tiba pelaku sudah tidak ada di tempat. "Diketahui pelaku punya track record sama dan pernah dihukum dengan kasus yang sama dengan korban anggota keluarga lain," tukasnya.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 81 undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu pelaku juga dikenakan hukuman tambahan yaitu 1/3 masa tahanan.
"Iya (hukuman tambahan) karena anak kandung sendiri dalam UU Perlindungan Anak yaitu mendapatkan sepertiga lagi. Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orang tua, tetapi dari pengawas sendiri yang melakukan kejahatan tersebut maka ditambah sepertiga," pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 81 undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu pelaku juga dikenakan hukuman tambahan yaitu 1/3 masa tahanan.
"Iya (hukuman tambahan) karena anak kandung sendiri dalam UU Perlindungan Anak yaitu mendapatkan sepertiga lagi. Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orang tua, tetapi dari pengawas sendiri yang melakukan kejahatan tersebut maka ditambah sepertiga," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :