Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Pamer Prestasi dan Lantunkan QS Ali Imran 185

Jum'at, 28 April 2023 - 12:00 WIB
loading...
Bacakan Duplik, Teddy...
Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa melantunkan potongan ayat suci Al-Quran Surah Ali Imran 185 pada persidangan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Mulanya, Teddy yang duduk di hadapan majelis hakim itu membeberkan sejumlah prestasinya selama berkarier di kepolisian.



Mulai dari dirinya mendapat penghargaan dalam bidang pelayanan publik, mencegah penyelundupan kendaraan bermotor hingga menanggulangi konflik sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa.

”Yang ketiga kontribusi lainnya kepada bangsa dan negara yang pernah saya ceritakan pada saat pembacaan pleidoi termasuk mencabut baiat terhadap 1.157 anggota Negara Islam Indonesia. Itu adalah cikal bakal teroris,” kataTeddy di PN Jakarta Barat, Jumat.

Teddy mengatakan, dia selalu berani berdiri paling depan dan mengesampingkan isu terburuk apapun terhadap dirinya, asalkan konflik yang terjadi harus segera reda.



”Karena saya sungguh mengimani surat Ali Imran ayat 185. Segala sesuatu yang bernyawa pada akhirnya mati,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang hari ini, Teddy menyampaikan duplik pribadinya yang berjudul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi. Teddy menolak replik yang sebelumnya telah dikemukakan JPU.

Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
Kapolres Ngada AKBP...
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dicopot Gara-gara Kasus Narkoba dan Asusila
Fariz RM Tersangka Kasus...
Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan Fariz...
Polisi Tetapkan Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba!
Fariz RM Ditangkap,...
Fariz RM Ditangkap, Penyanyi Lawas yang Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba
Apresiasi BNN Ungkap...
Apresiasi BNN Ungkap 620 Kasus Narkoba, Prof Henry: Pengedar Perlu Hukuman Lebih Keras
23 Anggota Polda Sumut...
23 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Narkoba dan Disersi
Sidang Investasi Bodong...
Sidang Investasi Bodong di PN Bekasi Diwarnai Sujud Syukur Ratusan Nasabah
7 Kapolda Sumbar Sedekade...
7 Kapolda Sumbar Sedekade Terakhir, Nomor 6 Terjerat Kasus Narkoba
Rekomendasi
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
MNC University dan Kanwil...
MNC University dan Kanwil DJP Jakarta Barat Perkuat Sinergi dalam Edukasi Pajak dan Pengembangan Tax Center
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
1 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
1 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
1 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
1 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
2 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Infografis
Megawati Hangestri Diminati...
Megawati Hangestri Diminati Klub Jepang, Turki, dan Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved