Sidang Kasus Narkotika, Teddy Minahasa Bacakan Duplik Hari ini

Jum'at, 28 April 2023 - 06:21 WIB
loading...
Sidang Kasus Narkotika,...
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkotika yang menjerat Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Jumat (28/4/2023).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, agenda persidangan yakni terkait jawaban atau duplik terdakwa atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB, yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.

Baca juga: Tanggapi Replik Jaksa, Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Tidak Ada Hal Baru

Sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa TeddyMinahasa. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukumTeddy tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,” kata Jaksa saat agenda sidang replik di PN Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

Atas pertimbangan tersebut, maka JPU meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan - pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

”Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.

Teddydituntut hukuman mati JPU dalam kasus peredaran sabu.Teddyterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu.



TeddyMinahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasukTeddyMinahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Lanjutan Kasus...
Sidang Lanjutan Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dengarkan Keterangan Empat Saksi
Menko Yusril: Perputaran...
Menko Yusril: Perputaran Uang Judi Online Lebih Besar Dibanding Korupsi
Pengungkapan 197 Ton...
Pengungkapan 197 Ton Narkoba Implementasi Keseriusan Polri Berantas Narkoba
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Miss...
Hari Kedua Audisi Miss Indonesia 2026 Membludak, Talenta Muda Surabaya Tunjukkan Pesonanya
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved