Baru Bebas Dalam Kasus Penyerangan Markas Koramil, Dadang Buaya Kembali Bacok 2 Warga

Kamis, 27 April 2023 - 13:43 WIB
loading...
Baru Bebas Dalam Kasus...
Aksi pembacokan oleh Dadang Buaya terhadap dua warga di Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Selasa (25/4/2023) lalu, ternyata dilakukan saat ia menjalani proses pembebasan bersyarat. SINDOnews/Fani
A A A
GARUT - Aksi pembacokan oleh Dadang Buaya terhadap dua warga di Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Selasa (25/4/2023) lalu, ternyata dilakukan saat ia menjalani proses pembebasan bersyarat . Lelaki bernama asli Dadang Sumarna itu disebut-sebut baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan lalu.

"Jadi setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, Dadang Buaya ini rupanya menjalani pembebasan bersyarat. Keluar penjara itu sekitar empat atau lima bulan yang lalu," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers, Kamis (27/4/2023).

Kapolres menambahkan, perbuatan Dadang Buaya membacok orang Selasa kemarin merupakan kali ketiga preman bengis tersebut berurusan dengan hukum. Padahal sebelum Idul Fitri 1444 H kemarin, preman bengis ini telah diwanti-wanti untuk tidak membuat masalah atau mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum.

"Saya sudah ingatkan sebelum lebaran kepada Dadang Buaya melalui anggota, termasuk seluruh residivis yang keluar penjara, jangan membuat masalah, jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

Dadang Buaya dinilai tidak kapok meski ia sudah berulang kali keluar masuk bui. Bersama temannya yang bernama Yusup Suproni, Dadang Buaya menganiaya dua orang warga saat melintas di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, sekira pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan Dadang Buaya dan Yusup Suproni, penganiayaan yang berakhir dengan pembacokan itu terjadi karena mereka kesal telah dikata-katai korban saat sama-sama melintas di jalan raya.

"Ditegur sama korban jangan laju kencang-kencang. Kemudian saudara Yusup mengejar dan melakukan pemukulan terhadap dua orang korban tersebut. Melihat terjadi pemukulan, saudara Dadang datang menghampiri dan melakukan pembacokan menggunakan golok kecil, korban terluka di kepala dan tangan dengan luka cukup parah," ungkapnya.

Kedua korban dalam kasus ini adalah Opid alias Eyang dan Roni Darmawan. Mereka langsung dilarikan ke IGD RSU Pameungpeuk karena mengalami luka robek akibat dibacok senjata tajam.

Perbuatan Dadang Buaya yang terbilang sadis ini praktis menyita perhatian publik. Pasalnya, ia baru saja bebas usai menjalani masa hukuman karena nekat menyerang markas tentara dan kantor Polisi di wilayah Pameungpeuk pada pertengahan 2021.

AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta masyarakat untuk tetap menyerahkan segala tindak pidana premanisme kepada hukum.

"Selama sistem peradilan kita seperti itu kita harus hormati. Justru harus mencari tahu apa pemicunya, kenapa kasus premanisme seperti ini berulang kali terjadi," ujarnya.

Baca: Mayat Dalam Karung di Tegal Terungkap Identitasnya, Korban Kenal Pelaku lewat Medsos.

Kasus penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya dipastikan tidak akan diselesaikan secara restorative justice (RJ). "Tidak akan kami RJ-kan," ucapnya.

Dadang Buaya pun dijerat Polisi dengan pasal berlapis karena ia telah membawa senjata tajam dan menganiaya orang hingga luka berat.

"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, ancaman maksimalnya 7 tahun dan ditambah seperempat hukuman, karena yang bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Ini Pemicu Pembacokan...
Ini Pemicu Pembacokan Pria di Cengkareng hingga Tewas
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria hingga Tewas di Cengkareng
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Berita Terkini
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved