Besok, PT DKI Gelar Sidang Terbuka Putusan Banding AG
Rabu, 26 April 2023 - 23:33 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas banding AG (15), terdakwa kasus penganiayaan D (17) dari PN Jaksel pada Rabu (26/4/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas banding AG (15), terdakwa kasus penganiayaan D (17) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (26/4/2023). Usai menerima berkas banding AG untuk melawan vonis 3,5 tahun, PT DKI akan menggelar sidang putusan terbuka pada Kamis (26/4/2023).
"Jadwal sidangnya pada hari besok, hari Kamis, bersifat terbuka untuk umum," ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Tak Hanya AG, Jaksa Ikut Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Kekasih Mario Dandy
Dia mengatakan bahwa pelimpahan berkas dari PN Jaksel ke PT DKI sifatnya sebagai pelengkap. Sehingga sidang dapat digelar besok.
"Jadwal sidangnya pada hari besok, hari Kamis, bersifat terbuka untuk umum," ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Tak Hanya AG, Jaksa Ikut Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Kekasih Mario Dandy
Dia mengatakan bahwa pelimpahan berkas dari PN Jaksel ke PT DKI sifatnya sebagai pelengkap. Sehingga sidang dapat digelar besok.
Lihat Juga :