Samakan Muhammadiyah dengan Syi'ah, Ustaz Hafzan El Hadi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 April 2023 - 15:58 WIB
loading...
Samakan Muhammadiyah dengan Syiah, Ustaz Hafzan El Hadi Dilaporkan ke Polisi
Ustaz di Kota Payakumbuh, Hafzan El Hadi dilaporkan ke polisi karena menulis dalam akun facebooknya @Hafzan El Hadi menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah. Foto/Tangkapan Layar
A A A
PAYAKUMBUH - Ustaz di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Hafzan El Hadi dilaporkan ke polisi karena menulis dalam akun facebooknya @Hafzan El Hadi yaitu menyamakan Muhammadiyah dengan Syi'ah.

"Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas," begitu narasi dalam postingannya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.


Kemudian tulisan lain yang sempat di screenshotkan akun Muhammadiyah Daerah Sukoharjo menulis dengan kalimat yang sama.

“Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Apa yang dicari dari ormas pemecah belah ini?”.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumatera Barat, Deri Rizal membenarkan laporan tersebut dan itu dilaporkan oleh oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh.

"Sudah dilaporkan kawan-kawan angkatan muda Muhammadiyah. Disamakan Muhammadiyah dengan sekte Syi'ah," katanya, Rabu (26/4/2023).


Deri menjelaskan, postingan yang diupload ustaz Hafzan El Hadi sebetulnya video telah lama dan kembali dimunculkannya kembali dan menambahkan narasi dalam postingan yang menyinggung Muhammadiyah.

"Dimunculkan kembali karena efek perbedaan 1 Syawal. Jadi dimunculkan kembali, jadi direspon oleh teman-teman Angkatan Muda Muhammadiyah Payakumbuh," jelasnya.

Dia mengungkapkan, Ustaz Hafzan El Hadi juga sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf melalui video YouTube.

Namun demikian, Deri akan tetap melanjutkan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Jadi ini dianggap melanggar UU ITE. Kemudian muncul video minta maaf dan klarifikasi. Sampai sekarang untuk laporan tetap jalan. Kasus tetap lanjut," tegasya.

Dari hasil penelusuran laporan tersebut atas nama Ali Anhar Dt. Lelo itu, telah diterima langsung oleh petugas Bripda R. Paydel Razzi dengan nomor ADUAN/95/IV/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo menyebutkan, laporan terkait kasus ini telah diterima, saat ini polisi menindaklanjuti dan mempelajari.

“Kami rapat membahas persoalan kasus ini. Kami akan panggil saksi dan terlapor. Sekarang kami sedang rapat membahas persoalan ini. Tentunya kami menjalankan sesuai SOP. Kami pelajar, unsur pidananya masuk ke pasal mana, apakah ITE dan lainnya," katanya.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Sementara itu, akun YouTube atas nama @ayamiza mengunggah dengan teks permohonan maaf Hazan El Hadi karena menyamakan Muhammadiyah dengan Syi'ah pada 25 April 2023.

Hazan El Hadi mengaku, memiliki kerisauan, kekecewaan, dan kesedihan secara pribadi, kesedihan atas tidak serentaknya Idulfitri 1444 Hijriyah.

“Begitulah keinginan bagaimana supaya kaum muslim di negeri tercinta ini bersatu merayakan Idulfitri dengan pemerintah sah kaum muslim di negeri tercinta ini,” katanya dalam video tersebut.

Hasan menjelaskan awal mulanya dia membuat pernyataan tendensius tersebut kepada salah satu ormas.

“Awalnya yang membuat saya pribadi geram mengeluarkan statement, ini berawal dari video yang saya dapati di grup WA video Ustadz Farhan Abu Furaihan tentang kesamaan pengambilan metode hisab yang dalam video tersebut disertakan pertama kali, diambil oleh Syiah Kafilah,” katanya.

Video tersebut di-share namun tulisan yang di share pertama kali itu keliru, kemudian diedit berkali-kali.

“Tapi tulisan pertama yang belum di edit itulah yang muncul kegaduhan. Dengan demikian kami menyampaikan mohon maaf seluruh pihak ormas Muhammadiyah terkait dengan tulisan yang kami tersebar, kesalahan kami sendiri tidak mengikat, murni kesalahan pribadi semoga bisa dimaklumi kita sebagai yang banyak salah,” katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)