Begini Syarat Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Bekasi

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:14 WIB
loading...
Begini Syarat Kegiatan...
Guru dan siswa Sekolah Nassa School melaksanakan simulasi persiapan belajar mengajar dengan protokol kesehatan, di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/8/2020). Foto: Ramadhan Adiputra/SINDOnews
A A A
BEKASI - Meski masih menunda kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menunggu rekomendasi untuk memulai kegiatan belajar tatap muka. Untuk itu, setiap sekolah yang ingin menerapkan kegiatan belajar tersebut harus memenuhi syarat dari pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, kegiatan belajar mengajar tatap muka di wilayahnya sudah diizinkan oleh pemerintah setempat. Namun, untuk memastikannya Kota Bekasi meminta izin kepada Kemendikbud.

"Setelah rekomendasi keluar, baru KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka digelar," katanya kepada wartawan di Bekasi, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: Pemkot Bekasi Tunda Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka )

Adapun langkah-langkah dan syarat dalam pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Bekasi di antaranya, pertama, melakukan sosialisasi SOP kepada kepala sekolah, guru, pemilik, pengawas, tenaga kependidikan, orang tua siswa, komite dan masyarakat.

Kedua, penyediaan dan pengecekan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Ketiga, peningkatan kompetensi guru dalam menciptakan ragam dan teknik kegiatan yang menyenangkan sebagai psikoterapi. Keempat, monitoring peserta didik dan orang tua, point kelima melaksanakan protokol kesehatan. (Baca juga: Pemkot Bekasi Pesan 10.000 Alat Tes Covid-19 )

Khusus protokol kesehatan itu berupa melakukan screening fisik, tiap rombel dibagi dua shift, setiap kelas maksimal 20 siswa, jam pelajaran dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku, durasi tiap jam mata pelajaran maksimal 30 menit, engaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1 meter.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Program Pendidikan Kesetaraan...
Program Pendidikan Kesetaraan MHU Cetak Ratusan Tenaga Kerja
Rekomendasi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved