Hendi Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Tagihan PDAM Periode Juli
Selasa, 21 Juli 2020 - 08:58 WIB
loading...
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat meminta keterangan terkait lonjakan tagihan pelanggan kepada PDAM Tirta Moedal. Foto: Dok.Humas Pemkot Semarang.
A
A
A
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menghapus denda pembayaran tagihan rekening air bersih PDAM Tirta Moedal periode Juli 2020. Selain itu, pelanggan PDAM juga diperbolehkan mengangsur pembayaran rekening air bersih periode Juli sesuai kemampuan.
Kebijakan itu, digulirkan Hendi untuk mengakomodasi keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan rekening air bersih PDAM pada bulan ini. "Silahkan dicicil lima kali, sepuluh kali, lima belas kali, dipersilahkan, dan tidak akan diberlakukan denda untuk keterlambatan khusus bulan Juli ini," kata Hendi sapaan akrab Wali Kota Semarang dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (21/7/2020).
Sekadar informasi, banyak pelanggan PDAM Tirta Moedal yang mengeluhkan lonjakan tagihan rekening pada Juli ini. Lantas mereka mengadukan adanya lonjakan tagihan kepada Wali Kota Semarang melalui kanal aplikasi Lapor Hendi.
Mendapat laporan tersebut, Hendi pun mendatangi Kantor PDAM untuk menemui jajaran direksi guna menanyakan perihal lonjakan tarif yang terjadi.
Dari penjelasan yang diperoleh, kata Hendi, jika lonjakan terjadi karena akumulasi pemakaian dari bulan Maret sampai dengan Juni.(Baca juga : Cerita Haru Pembunuh Ibu Kandung di Kebumen yang Ingin Bertaubat )
“Karena pada saat kita menetapkan wilayah ini terkena Pandemi COVID-19, maka petugas mengalami kesulitan dalam pengecekan meteran, sehingga pada akhirnya dilakukan pencatatan secara mandiri oleh pelanggan dengan mengshare foto, atau jika tidak maka akan dilakukan rata-rata oleh petugas PDAM," ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan riil pada Juni, ternyata tagihannya melebihi tagihan yang dihitung rata-rata di tiga bulan sebelumnya. Sehingga berdasar itu dilakukan penyesuaian atas kekurangan tagihan yang ada di bulan Juli. Karena ketidaktahuan masyarakat, maka banyak keluhan yang disampaikan terkait melonjaknya tagihan air tersebut.
Kebijakan itu, digulirkan Hendi untuk mengakomodasi keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan rekening air bersih PDAM pada bulan ini. "Silahkan dicicil lima kali, sepuluh kali, lima belas kali, dipersilahkan, dan tidak akan diberlakukan denda untuk keterlambatan khusus bulan Juli ini," kata Hendi sapaan akrab Wali Kota Semarang dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (21/7/2020).
Sekadar informasi, banyak pelanggan PDAM Tirta Moedal yang mengeluhkan lonjakan tagihan rekening pada Juli ini. Lantas mereka mengadukan adanya lonjakan tagihan kepada Wali Kota Semarang melalui kanal aplikasi Lapor Hendi.
Mendapat laporan tersebut, Hendi pun mendatangi Kantor PDAM untuk menemui jajaran direksi guna menanyakan perihal lonjakan tarif yang terjadi.
Dari penjelasan yang diperoleh, kata Hendi, jika lonjakan terjadi karena akumulasi pemakaian dari bulan Maret sampai dengan Juni.(Baca juga : Cerita Haru Pembunuh Ibu Kandung di Kebumen yang Ingin Bertaubat )
“Karena pada saat kita menetapkan wilayah ini terkena Pandemi COVID-19, maka petugas mengalami kesulitan dalam pengecekan meteran, sehingga pada akhirnya dilakukan pencatatan secara mandiri oleh pelanggan dengan mengshare foto, atau jika tidak maka akan dilakukan rata-rata oleh petugas PDAM," ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan riil pada Juni, ternyata tagihannya melebihi tagihan yang dihitung rata-rata di tiga bulan sebelumnya. Sehingga berdasar itu dilakukan penyesuaian atas kekurangan tagihan yang ada di bulan Juli. Karena ketidaktahuan masyarakat, maka banyak keluhan yang disampaikan terkait melonjaknya tagihan air tersebut.
Lihat Juga :