Tak Hanya AG, Jaksa Ikut Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Kekasih Mario Dandy
Senin, 17 April 2023 - 16:52 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo berfoto bersama kekasihnya AG. Foto/IG/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan D mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG pacar Mario Dandy Satriyo . Pengajuan banding itu diajukan Jaksa pada Senin (17/4/2023) ini.
"Kita sudah ajukan banding, per hari ini sudah dimasukkan berkasnya," ungkap Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Namun, Reza, tak merinci pertimbangan Jaksa dalam mengajukan banding tersebut. "Intinya hari ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," ujarnya.
Baca: Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ajukan Banding
Sekadar diketahui, AG divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan D (17). Dalam vonis itu, majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang meringankan dan memberatkannya.
Hal demikian disampaikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara dalam sidang kasus penganiayaan putra petinggi GP Anshor.
"Kita sudah ajukan banding, per hari ini sudah dimasukkan berkasnya," ungkap Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Namun, Reza, tak merinci pertimbangan Jaksa dalam mengajukan banding tersebut. "Intinya hari ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," ujarnya.
Baca: Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ajukan Banding
Sekadar diketahui, AG divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan D (17). Dalam vonis itu, majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang meringankan dan memberatkannya.
Hal demikian disampaikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara dalam sidang kasus penganiayaan putra petinggi GP Anshor.
Lihat Juga :