25 Murid SD Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Honorer di Bengkulu

Senin, 17 April 2023 - 15:50 WIB
loading...
25 Murid SD Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Honorer di Bengkulu
Tersangka KM, guru honorer yang mencabuli 25 murid SD di Bengkulu Utara sedang diperiksa polisi. Foto/MPI/Demon Fajri
A A A
BENGKULU UTARA - Sebanyak 25 murid sekolah dasar (SD) jadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru honorer SD di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial KM (32).

Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara ini melakukan pencabulan sesama jenis kelamin. Korban terduga pelaku secara keseluruhan murid SD berjenis kelamin pria.


Perbuatan asusila tersebut, sudah dilakukan terduga pelaku tidak kurang dari 43 kali kepada 19 korban, terhitung sejak 4 tahun terakhir.

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin terduga sudah berlangsung selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2019 hingga Februari 2023.

Dari pengakuan terduga pelaku, KM (32) mengatakan, untuk korban pencabulan dan pencabulan sesama jenis kelamin kelas 3, 4, 5, dan kelas 6. Korbannya, kata KM, diiming-iming dengan yang Rp5.000 hingga Rp20.000dan akan memberikan nilai bagus kepada korban.

"Saya mengiming-imingkan uang dari Rp5.000 hingga Rp20.000 dan menjanjikan nilai bagus kepada setiap korban," aku KM, saat ditemui jurnalis MNC Portal Indonesia, Senin (17/4/2023).


Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudia Wardana mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin sudah dilakukan sejak 4 tahun terakhir.

Terduga pelaku, kata Andy, bekerja sebagai honorer guru di salah satu SD di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin menjadi 25 orang," jelas Andy.

Untuk menjalankan aksinya, jelas Andy, terduga pelaku mengiming-iming korban akan memberikan nilai bagus kepada murid-muridnya.

Dari pengakuan terduga pelaku, terang Andy, pria 32 tahun ini sempat menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.

"Kita masih mendalami kasus ini apakah terduga pelaku memiliki kelainan atau tidak. Dari keterangan terduga pelaku, dia sempat menjadi korban pencabulan saat kelas 2 SD," jelas Andy.

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin tersebut, jelas Andy, dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti, kamar tidur terduga pelaku, di ruang kelas 4 SD, ruang kelas 6 SDN, ruang UKS SDN, WC SDN, WC Masjid, dan dua kali ketika kegiatan perkemahan.

Terduga pelaku, sampai Andy, disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E, UU Perlindungan Anak berbunyi dan Pasal 292 KUHPidana.

"Terduga pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," pungkas Andy.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)