Balai POM Serang Sita Produk Ilegal Senilai Rp5,98 M

Rabu, 30 Desember 2015 - 18:42 WIB
Balai POM Serang Sita Produk Ilegal Senilai Rp5,98 M
Balai POM Serang Sita Produk Ilegal Senilai Rp5,98 M
A A A
SERANG - Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Serang berhasil menyita produk kosmetik dan produk ilegal lainnya senilai Rp5,98 miliar hanya dalam kurun waktu empat bulan.

"Dari bulan September hingga Desember kita berhasil mengamankan produk kosmetik ilegal berbahan berbahaya, jamu ilegal, produk pangan kedaluwarsa ditemukan dalam bentuk parsel," kata Kepala Balai POM di Serang Muhamad Kashuri, Rabu (30/12/2015).

Kashuri menjelaskan, barang-barang sitaan tersebut diperoleh dari gudang importir, pasar tradisional, supermarket, dan hypermarket yang berada di wilayah Provinsi Banten.

"Hasil tersebut dari sidak yang kita lakukan. Sepanjang tahun 2015 kita telah menangani 11 kasus yang ditindaklanjuti dengan projustitia, terdiri dari dua kasus kosmetik ilegal, satu kasus pangan ilegal, empat kasus ilegal jamu, dan empat kasus terkait pidana tanpa kewenangan mengedarkan obat keras."

Pihak Balai POM di Serang pun mengakui peran mereka masih jauh dari yang diharapkan publik. Karena itu, mereka meminta masyarakat ikut serta bersama Balai POM mengawasi dan memberantas barang ilegal berbahaya.

"Kita keterbatasan SDM dengan luasnya wilayah (Provinsi Banten). Pelaku usahanya juga yang nakal, tidak mempedulikan kesehatan masyarakat," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5553 seconds (0.1#10.140)