Berkas Mama Muda Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi P-21

Jum'at, 14 April 2023 - 09:53 WIB
loading...
Berkas Mama Muda Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi P-21
Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya berkas mama muda bernama Yunita Sari Anggraini (20), dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. (Ist)
A A A
JAMBI - Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya berkas mama muda bernama Yunita Sari Anggraini (20), dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Yunita Adalah tersangka kasus dugaan pencabulan 17 anak.

"Jadi untuk berkas tersangka atas nama Yunita saat ini sudah P21 ya. Kasus itu tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka," tandas Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Jumat (14/4/2023).

Meski berkas sudah dinyatakan lengkap, namun Yunita saat ini masih ditahan di Rutan Polda Jambi.

"Untuk pelimpahan tersangka masih belum, nanti kalau pelimpahannya akan kami sampaikan. Penyidik masih menunggu koordinasi jaksa," ujar Kristian.

Dia menambahkan, untuk penyerahan tersangka kepada JPU kemungkinan dalam waktu dekat ini. "Untuk penyerahan tersangka nanti kita sampaikan lagi ya," jelas Kristian

Untuk diketahui, Polresta Jambi mendapatkan laporan dari Yunita Sari yang mengaku telah diperkosa sejumlah anak-anak di rumahnya.

Sedangkan di Polda Jambi, petugas mendapatkan laporan bila mama muda tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak-anak.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta mengatakan tersangka pencabulan 17 anak ini tidak mengakui perbuatannya. Sebelum kasus ini diungkap Polda Jambi, Yunita memang mengaku diperkosa oleh 8 anak.

"Tersangka bilang pada warga bahwa ia diperkosa dengan anak-anak. Begitu dikonfirmasi, tidak seperti itu. Yang terjadi sebaliknya, anak-anak dilecehkan," ujarnya.

Tidak terpaku dengan keterangan Yunita, kepolisian terus memeriksa korban dan mencari barang bukti, hingga bisa menetapkan ibu muda ini sebagai tersangka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)