Pembatasan Angkutan Logistik saat Mudik, Pakar: Jangan Korbankan Ekonomi Rakyat
Kamis, 13 April 2023 - 16:18 WIB
loading...
Kebijakan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 dapat menghambat laju perekonomian masyarakat. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 dapat menghambat laju perekonomian masyarakat yang beranjak pulih akibat dihantam Covid-19. Pemerintah sebaiknya tidak mengeluarkan aturan yang membebani masyarakat.
Keluhan ini terkait larangan angkutan logistik dengan sumbu 3 roda melintas selama arus mudik maupun balik. Padahal, angkutan tersebut dibutuhkan industri makanan dan minuman guna menjaga pasokan di daerah.
"Kebijakan ini terkesan diskriminatif, menuai pro-kontra dan merugikan publik. Menurut saya kebijakan ini perlu memberikan ruang pengecualian-pengecualian," ujar Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Ganggu Pasokan Barang, Pembatasan Angkutan Logistik saat Masa Mudik Lebaran Perlu Dikaji Ulang
Dalam sebuah rapat terbatas, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan galon air minum tidak termasuk dalam kebutuhan pokok, namun untuk pengangkutannya diberikan toleransi. Meski distribusi air minum tidak diperkenankan menggunakan truk besar alias tiga sumbu roda.
Trubus menilai kebijakan yang bersifat top down itu terlalu dipaksakan kepada masyarakat dan pengusaha. Pemerintah telah melupakan bahwa ada komoditas seperti makanan dan minuman yang sangat dibutuhkan masyarakat. "Jadi air galon ini kan kebutuhan mendasar sehingga diperlukan masyarakat," ucapnya.
Keluhan ini terkait larangan angkutan logistik dengan sumbu 3 roda melintas selama arus mudik maupun balik. Padahal, angkutan tersebut dibutuhkan industri makanan dan minuman guna menjaga pasokan di daerah.
"Kebijakan ini terkesan diskriminatif, menuai pro-kontra dan merugikan publik. Menurut saya kebijakan ini perlu memberikan ruang pengecualian-pengecualian," ujar Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Ganggu Pasokan Barang, Pembatasan Angkutan Logistik saat Masa Mudik Lebaran Perlu Dikaji Ulang
Dalam sebuah rapat terbatas, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan galon air minum tidak termasuk dalam kebutuhan pokok, namun untuk pengangkutannya diberikan toleransi. Meski distribusi air minum tidak diperkenankan menggunakan truk besar alias tiga sumbu roda.
Trubus menilai kebijakan yang bersifat top down itu terlalu dipaksakan kepada masyarakat dan pengusaha. Pemerintah telah melupakan bahwa ada komoditas seperti makanan dan minuman yang sangat dibutuhkan masyarakat. "Jadi air galon ini kan kebutuhan mendasar sehingga diperlukan masyarakat," ucapnya.
Lihat Juga :