Hari Ini Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Soal Tuntutan Hukuman Mati
Kamis, 13 April 2023 - 07:01 WIB
loading...
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang pembacaan pleidoi dilaksanakan di RuangSidangMudjono sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Tensi Darah Naik
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Teddyterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy terbukti menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih 5 gram.
Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang pembacaan pleidoi dilaksanakan di RuangSidangMudjono sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Tensi Darah Naik
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Teddyterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy terbukti menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih 5 gram.
Lihat Juga :