Bejat! Pengasuh Pesantren Cabuli Belasan Santriwati, Modus Dijanjikan Dapat Karomah

Selasa, 11 April 2023 - 12:08 WIB
loading...
A A A
“Agar disampaikan ke publik, kejadian ini tidak hanya sekali tapi beberapa kali terjadi,” kata Ganjar.

Ganjar menyebut penanganan para korban tentunya sesuai ketentuan, mengingat sebagian besar usianya bawah umur. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing kepada para korban.

Pelaku ini diancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)