Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Kardus Durian
Senin, 10 April 2023 - 19:55 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Kardus Durian. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) terkait kasus 'Kardus Durian' yang menyeret nama Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. Dalam pokok perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua point penting.
Pertama, menyatakan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaraad). Kedua, membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil. Baca juga: KPK Kembali Pelajari Kasus Kardus Durian yang Menyeret Nama Cak Imin
Dalam putusannya, hakim tunggal Samuel Ginting menyatakan, permohonan MAKI error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat, dan menerima eksepsi yang disampaikan KPK.
Selain itu, kata hakim, MAKI juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Pertama, menyatakan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaraad). Kedua, membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil. Baca juga: KPK Kembali Pelajari Kasus Kardus Durian yang Menyeret Nama Cak Imin
Dalam putusannya, hakim tunggal Samuel Ginting menyatakan, permohonan MAKI error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat, dan menerima eksepsi yang disampaikan KPK.
Selain itu, kata hakim, MAKI juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Lihat Juga :