Syahwat Jahanam Guru TPQ Tak Terbendung, Cabuli 8 Santri Berdalih Setor Hafalan Al-Qur'an

Senin, 10 April 2023 - 17:43 WIB
loading...
Syahwat Jahanam Guru...
Oknum guru ngaji pelaku pencabulan Delapan santri, Z saat di amankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: iNews.id/Rachmat Kurniawan
A A A
BANGKA TENGAH - Seorang guru ngaji berinisial Z hanya bisa pasrah diringkus polisi setelah perbuatan bejatnya terbongkar. Dia ditangkap setelah korban melaporkan pelaku ke polisi.

Dalam pengakuannya, pelaku mencabuli 8 orang santri yang masih berusia 12-13 tahun di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) di Desa Minggu Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.

"Korban di laporkan pada Minggu (9/4/2023), setelah pada hari Jum'at (8/4/2023) lalu aksi pelaku terbongkar. Setelah salah satu orang tua korban melaporkan aksi pelaku kepada Kepala Desa Munggu,” kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Bejat, Oknum Guru di Cirebon Cabuli Belasan Muridnya

Sementara, kepala desa langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan berinisiatif mengamankan pelaku agar dapat meredam situasi serta menghindari hal yang tidak di inginkan dari para keluarga korban dan masyarakat," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH pada Senin (10/04/2023).



Atas pengembangan yang di lakukan, di ketahui korban dari Z bertambah menjadi Delapan orang.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku Z diketahui telah melakukan aksinya kepada Delapan orang muridnya. Korban seluruhnya perempuan dan rata-rata masih berusia 12-13 tahun," tutur dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata menambahkan, pelaku dalam melancarkan aksinya melakukan tipu daya dengan mengecek hafalan Al-Qur'an satu per satu santri. Dalam situasi ini pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Baca juga: Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santriwati Herry Wirawan Bakal Dipindahkan ke Lapas di Cirebon

"Modus pelaku dengan memanggil satu persatu santrinya dengan alasan mengecek hafalan Al-Qur'an. Saat itu lah pelaku mulai mencabuli korban dan berdalih hal tersebut agar lebih lancar hafalanya. Setelah melakukan aksinya pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5.000," ujarnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu mengingat profesi pelaku merupakan guru ngaji ataupun pendidik maka ancaman pidananya di tambah sepertiga dari ancaman hukuman awal.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Bidik Basis Santri Jawa...
Bidik Basis Santri Jawa Timur, Partai Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Rekomendasi
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved