NH Korban Klitih Belum Sadarkan Diri, Polisi Buru Tersangka Lain

Senin, 10 April 2023 - 16:41 WIB
loading...
NH Korban Klitih Belum...
Para tersangka pelaku klitih di Yogyakarta ketika menjalani rekonstruksi. Foto: MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - 15 orang dijadikan tersangka dalam kasus kejahatan jalanan alias Klitih yang mengakibatkan NH (15) warga Kadipaten harus dirawat di rumah sakit. NH hingga kini pun dalam kondisi belum sadarkan diri.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada mengatakan 15 orang tersangka masing-masing terdiri dari 9 dewasa dan 6 anak bersinggungan dengan hukum (ABH). Dua dari 9 tersangka dewasa tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya. "Memang ada dua yang kita nyatakan DPO. Keberadaannya tengah kita cari,"katanya.



Archey mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan berkaitan dengan aksi kejahatan jalanan tersebut. Terkait kemungkinan ada penambahan tersangka atau tidak, Archey mengaku masih terus mendalami keterangan para tersangka saat ini



Dan dari keterangan para tersangka, dalam aksi kejar-kejaran dengan rombongan korban, rombongan pelaku terus bertambah. Dan belum diketahui pasti berapa jumlah penambahan rombongan tersangka saat kejar-kejaran itu.

"Jadi jumlah pelaku itu bertambah di jalan karena ketemu kelompok lain. Dan ikut mengejar. Mereka semua ikut menganiaya,"kata dia.

Terkait dengan kondisi korban, sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSU Dr Sardjito. Di mana korban sudah bisa menggerakkan beberapa bagian tubuhnya. Namun untuk kesadarannya masih belum pulih.



Korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya termasuk di kepala bagian belakang. Luka di kepala bagian belakang tersebut kemungkinan yang mengakibatkan korban mengalami koma beberapa waktu. "Kalau lukanya karena apa, biar dokter yang menentukan,"ujar dia.

Korban baru saja menjalani operasi kepala bagian belakang. Berdasarkan keterangan dokter yang melakukan visum pertama dan operasi kepala bagian belakang, korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul dan juga tendangan dari para pelaku.

Para pelaku terancam pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun. Ancaman tersebut berlaku untuk tersangka dewasa maupun tersangka anak-anak.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)