PDGI: RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Keselamatan Pasien dan Kriminalisasi Nakes

Senin, 10 April 2023 - 15:41 WIB
loading...
PDGI: RUU Kesehatan...
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menilai RUU Kesehatan berpotensi mengancam keselamatan pasien dan kriminalisasi tenaga kesehatan (Nakes). (Ist)
A A A
BOGOR - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menilai RUU Kesehatan berpotensi mengancam keselamatan pasien dan kriminalisasi tenaga kesehatan (Nakes).

“Setelah dipelajari pasal per pasal oleh Tim PB PDGI, RUU Kesehatan ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan sekaligus rawan kriminalisasi para nakes," ujar Ketua Umum PB PDGI Usman Sumantri, Senin (10/4/2023).

Menurut Usman, kesimpulan tersebut merupakan hasil dari masukan dan tanggapan seluruh organisasi di bawah naungan PDGI. Termasuk Ikatan Keahlian dan Kolegium Keilmuan Kedokteran Gigi serta Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).

“Semua surat tanggapan yang intinya menolak isi draft RUU Kesehatan dan menghendaki perubahan pada pasal-pasal dalam RUU tersebut. Tanggapan aspirasi dari internal PDGI dari seluruh Indonesia ini akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan PB PDGI untuk diserahkan ke DPR,” katanya.

Senada, anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI Paulus Januar Satyawan menilai, ada cukup banyak pasal yang dianggap kontroversial. Menurut Paulus, PB PDGI telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan.

Paulus menyebut, setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sebab pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah baik secara subtansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.

“Tim Hukum dan Legislasi PDGI telah merumuskan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Pasal yang bermasalah secara subtansi diganti atau dihapus. Pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multi tafsir,” ucapnya.

Anggota Tim Hukum dan Legislasi PDGI Khoirul Anam memaparkan, ada beberapa hal krusial dari RUU Kesehatan yang dianggap tidak memberikan perlindungan hukum kepada para tenaga Kesehatan. "Dokter maupun dokter gigi diancam dengan hukum pidana sekalipun telah menjalankan tugasnya dengan benar,” katanya.

Dia menyebut, terdapat beberapa pasal yang juga dianggap melemahkan organisasi profesi. Bahkan, ada pasal-pasal yang seharusnya ada tapi dihilangkan.

"Masih ada banyak isu krusial yang disoroti misalnya hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya. Padahal hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan medis kepada masyarakat," katanya.

Khoirul Anam menjelaskan, organisasi profesi selama ini selalu memantau dan membina anggotanya agar senantiasa memberikan layanan yang profesional kepada pasien. Hal ini dikontrol dan dibina melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan serta pemberian rekomendasi izin praktik.

Namun dalam draft RUU Kesehatan hal tersebut ditiadakan atau diambil alih oleh pihak lain.

“Akibat paling mendasar dari perubahan ini adalah mengancam akan berdampak pada faktor keselamatan pasien," ujarnya.

Sementara itu, pakar pendidikan kedokteran gigi Suryono menilai, isu kurangnya akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat akibat minimnya SDM dan ketidakmerataan keberadaan SDM. “Masalah ini bisa ditangani dengan penerapan AHS (Academic Health System). AHS sangat mendukung pemenuhan SDM untuk memenuhi transformasi pelayanan kesehatan rujukan Kesehatan," katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi...
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi Riset dan Inovasi Kesehatan Primer
Polri Gelar Bakti Kesehatan...
Polri Gelar Bakti Kesehatan di Sumbar untuk 222 Orang
Cegah Kanker Serviks,...
Cegah Kanker Serviks, POGI Gelar Vaksinasi HPV Massal 500 Perempuan
Dorong Peran Relawan...
Dorong Peran Relawan Kesehatan, Pemkab Bone Alokasikan Rp174 Miliar untuk UHC
PDIP Berikan Bantuan...
PDIP Berikan Bantuan Solar Cell dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Bencana
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Transformasi Rejuve...
Transformasi Rejuve Dorong Kebiasaan Hidup Sehat
Rekomendasi
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Berita Terkini
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved