Begini Respons Jonathan Latumahina Soal Tuntutan JPU Terhadap AG Pacar Mario Dandy
Sabtu, 08 April 2023 - 22:34 WIB
loading...
Pengurus GP Ansor yang juga ayah D, Jonathan Latumahina. Foto: Tangkapan layar iNews
A
A
A
JAKARTA - Anak AG atau pacar Mario Dandy Satriyo (20), dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terkait kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor D (17). Tuntutan 4 tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
Menanggapi tuntutan AG, ayah D, Jonathan Latumahina mempertanyakan keputusan tim JPU. Ia menilai, tim JPU tidak menjatuhkan tuntutan secara maksimal terhadap AG. Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya?” tulis Jonathan Latumahina di akun Twitternya pribadinya @seeksixsuck seperti dikutip, Sabtu (8/4/2023).
Jonathan menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tuntutan maksimal kepada AG harusnya tetap bisa di atas empat tahun. Bahkan, kata dia, bisa enam tahun penjara.
Menanggapi tuntutan AG, ayah D, Jonathan Latumahina mempertanyakan keputusan tim JPU. Ia menilai, tim JPU tidak menjatuhkan tuntutan secara maksimal terhadap AG. Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya?” tulis Jonathan Latumahina di akun Twitternya pribadinya @seeksixsuck seperti dikutip, Sabtu (8/4/2023).
Jonathan menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tuntutan maksimal kepada AG harusnya tetap bisa di atas empat tahun. Bahkan, kata dia, bisa enam tahun penjara.
Lihat Juga :