Dengan Kepala di Bawah Bocah 5 Tahun Dimasukkan ke Toren Sampai Tewas

Senin, 20 Juli 2020 - 11:53 WIB
loading...
A A A
Sejak awal, ungkap Kasatreskrim, ada kecurigaan bahwa korban dibunuh. Tersangka pelaku Hamid Arifin hadir di Polresta Bandung sebagai saksi terkait penemuan jasad korban Aulia.

Kemudian setelah dicocokkan dengan sejumlah bukti, kasus itu mengarah kepada Hamid yang diduga kuat sebagai pelaku.

"Hasil autopsi menunjukkan ada penyebab kematian berupa air. Artinya anak ini tenggelam di dalam toren penampung air. Korban meninggal karena tenggelam karena di dalam paru-paru ditemukan air. Jadi ada kemungkinan unsur kesengajaan," ungkap Kasatreskrim.

"Kemudian dicocokkan dengan bukti-bukti di lapangan, dan ada juga pengakuan dari pelaku. Ternyata benar, anak kecil ini korban pembunuhan daripada ayah tirinya sendiri," tambah dia.

Keluarga Aulia, merupakan pengamen yang kerap mangkal di perempatan atau lampu merah. Ibu kandung korban Aulia merupakan pengamen. Begitu juga Hami Arifin. Bahkan Aulia, dan dua paman tirinya RF (13) dan IH (8) merupakan anak jalanan yang setiap hari mengamen bersama.

Akibat perbuatannya, pelaku Hamid Arifin dijerat Pasal 80 Ayat 3 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2932 seconds (0.1#10.140)