Syukuran Nikah Boleh, Pesta di Rumah Jangan

Senin, 20 Juli 2020 - 10:43 WIB
loading...
Syukuran Nikah Boleh,...
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil.
A A A
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum membolehkan menggelar pesta pernikahan di rumah. Sebab, Pekanbaru belum aman dari penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru nomor 111/2020 tentang perubahan atas Perwako nomor 104/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19. Perwako ini ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus pada 25 Juni lalu.

"Di Perwako kita 111/2020 tentang perilaku hidup baru, untuk melaksanakan pesta pernikahan di rumah tidak diperbolehkan. Yang boleh nikahnya saja," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil didampingi Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto, Jumat (17/7/2020).

Lanjutnya, pesta dan resepsi pernikahan, izin hanya dapat diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bagi pelaksanaan di gedung dan hotel. "Kalau mau pesta di gedung atau di hotel, tekniknya itu orang hotel dan gedung sudah tahu penerapan protokol kesehatannya," jelasnya.

Jika di rumah, hanya diperbolehkan kegiatan dalam bentuk doa syukuran. Kegiatan syukuran juga dengan tidak melibatkan banyak orang. "Intinya di Perwako memang tidak boleh (pesta pernikahan,red) di rumah. Syukuran boleh. Pesta yang ramai orang tidak boleh," tutupnya. (adv)
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)