Penerimaan Bintara Polri 2023, Ini Cara dan Syarat Pendaftarannya

Kamis, 06 April 2023 - 15:58 WIB
loading...
Penerimaan Bintara Polri...
Penerimaan Bintara Polri 2023 telah resmi dibuka sejak beberapa hari yang lalu. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerimaan Bintara Polri 2023 telah resmi dibuka sejak beberapa hari yang lalu. Tak hanya Bintara, Polri juga membuka pendaftaran Taruna Akpol dan Tamtama di tahun ini.

Mengutip informasi dari laman Penerimaan Polri, pendaftaran Bintara ini tercantum dalam Pengumuman Nomor:Peng/13/IV/DIK.2.1./2023 tentang Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.

Rekrutmen tersebut memiliki kuota sebanyak 11.531 orang. Angka tersebut terbagi dalam beberapa kelompok seperti Bintara Polisi Tugas Umum (BPU) dan Bakomsus pria 10.529 orang, Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita 402 orang, Bintara Brimob 500 orang, serta Bintara Polair 100 orang.

Baca juga: Penerimaan Bintara Polri 2023 Gelombang 2 Dibuka, Ini Persyaratannya

Bagi masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftar di laman resminya. Namun, sebelum itu akan lebih baik jika mengetahui cara dan syarat pendaftarannya terlebih dahulu.

Cara dan Syarat Pendaftaran Penerimaan Bintara Polri 2023

1. Cara Pendaftaran

-Mendaftar melalui laman resmi Penerimaan Polri atau penerimaan.polri.go.id;

-Setelahnya, pilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website

-Kemudian, silahkan isi form yang berkaitan dengan identitas pendaftar

-Setelah mengisi form, pendaftar akan mendapat nomor registrasi online beserta username dan password. Nantinya, data tersebut bisa digunakan untuk login ke halaman dashboard pendaftar

-Upload berkas pendaftaran yang menjadi syaratnya

-Lalu, pendaftar akan mendapat form registrasi online yang nantinya digunakan untuk verifikasi di Polres

-Sebagai tambahan, batas waktu verifikasi terhitung selama pendaftaran online sesuai jadwal dan tidak ada toleransi perpanjangan

2. Syarat Pendaftaran

A. Syarat Umum

-Warga negara Indonesia;

-Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

-Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

-Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

-Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

-Sehat jasmani dan rohani; Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

-Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya...
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya yang Penting Diketahui
Rekomendasi
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Seorang Tentara AS Tewas...
Seorang Tentara AS Tewas di Irak Saat Buang Amunisi Drone Iran yang Jatuh
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved