Gegara Kecelakaan, Begal Bertato di Boyolali Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pria bertato berinisial EW (22) asal Depok, Jawa Barat diringkus petugas Polsek Bawen, Polres Semarang usai mengalami kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Bawen, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 13.20 WIB.
EW ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa celurit, minuman keras oplosan dan diduga telah melakukan perampasan sepeda motor di wilayah Kabupaten Boyolali.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, kasus perampasan motor di wilayah Kabupaten Boyolali terungkap setelah terduga pelaku mengalami kecelakaan di Bawen, Kabupaten Semarang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Boyolali. Terduga pelaku sudah dibawa ke Boyolali dan penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polres Boyolali," kata Kapolres.
Baca juga: Korban Tabrakan Maut di Tol Pemalang Teridentifikasi, 2 Sopir 1 Kernet
Kapolsek Bawen AKP Solekhan menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat personil Polsek Bawen melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) antisipasi tindak kejahatan di bulan Ramadhan. Kemudian mendapat laporan masyarakat adanya kecelakaan antara pengendara sepeda motor dan penyebrang jalan di depan Jalan Soekarno-Hatta Bawen.
"Petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan Honda Beat bernopol AD 6039 BD, satu bilah celurit dan satu botol minuman keras jenis ciu. dan 1 botol air mineral. Selanjutnya berkoordinasi dengan unit Laka pos Ambarawa untuk mengamankan korban yang ditabrak oleh pelaku," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam jok motor juga ditemukan STNK kendaraan tersbut dan KTP atas nama Sarni warga Mojosongo Kabupaten Boyolali yang diduga atas nama pemilik kendaraan.
Setelah dilakukan interogasi di Polsek Bawen, EW mengaku melarikan diri setelah sekitar pukul 12.00 WIB merampas motor yang dikendarai seorang siswa SMP yang sedang melintas di belakang kantor Bupati Boyolali.
"Menurut keterangan, pelaku sudah berada di Boyolali sekitar lima hari dan menginap di rumah saudaranya. Pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB pelaku melakukan tindak kejahatan merampas motor milik siswa SMP yang sedan melintas," ujarnya.
Selanjut petugas Polsek Bawen berkoordinasi dengan Polres Boyolali dan menyerahkan pelaku beserta batang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
EW ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa celurit, minuman keras oplosan dan diduga telah melakukan perampasan sepeda motor di wilayah Kabupaten Boyolali.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, kasus perampasan motor di wilayah Kabupaten Boyolali terungkap setelah terduga pelaku mengalami kecelakaan di Bawen, Kabupaten Semarang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Boyolali. Terduga pelaku sudah dibawa ke Boyolali dan penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polres Boyolali," kata Kapolres.
Baca juga: Korban Tabrakan Maut di Tol Pemalang Teridentifikasi, 2 Sopir 1 Kernet
Kapolsek Bawen AKP Solekhan menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat personil Polsek Bawen melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) antisipasi tindak kejahatan di bulan Ramadhan. Kemudian mendapat laporan masyarakat adanya kecelakaan antara pengendara sepeda motor dan penyebrang jalan di depan Jalan Soekarno-Hatta Bawen.
"Petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan Honda Beat bernopol AD 6039 BD, satu bilah celurit dan satu botol minuman keras jenis ciu. dan 1 botol air mineral. Selanjutnya berkoordinasi dengan unit Laka pos Ambarawa untuk mengamankan korban yang ditabrak oleh pelaku," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam jok motor juga ditemukan STNK kendaraan tersbut dan KTP atas nama Sarni warga Mojosongo Kabupaten Boyolali yang diduga atas nama pemilik kendaraan.
Setelah dilakukan interogasi di Polsek Bawen, EW mengaku melarikan diri setelah sekitar pukul 12.00 WIB merampas motor yang dikendarai seorang siswa SMP yang sedang melintas di belakang kantor Bupati Boyolali.
"Menurut keterangan, pelaku sudah berada di Boyolali sekitar lima hari dan menginap di rumah saudaranya. Pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB pelaku melakukan tindak kejahatan merampas motor milik siswa SMP yang sedan melintas," ujarnya.
Selanjut petugas Polsek Bawen berkoordinasi dengan Polres Boyolali dan menyerahkan pelaku beserta batang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(msd)