Pengguna KRL Mulai Hari ini Wajib Pakai Lengan Panjang atau Jaket

Senin, 20 Juli 2020 - 04:00 WIB
loading...
Pengguna KRL Mulai Hari...
Para pengguna KRL mulai hari ini diwajibkan menggenakan baju lengan panjang atau pun jaket. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan aturan baru untuk para pengguna moda kereta api listrik (KRL) di Jabodetabek pada masa pandemi COVID-19 . Aturan baru itu yakni para pengguna KRL diwajibkan menggenakan baju lengan panjang atau pun jaket.

Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Aturan baru itu diberlakukan mulai hari ini, Senin, (20/7/2020).

"Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk menggunakan pakaian dengan lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang," ujar VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba melalui keterangan resminya, Senin (20/7/2020).(Baca juga: Soal Aturan Lengan Panjang, Pengguna KRL: KAI Terlalu Lebay )

Anne menjelaskan, aturan untuk menggunakan pakaian lengan panjang saat naik kereta masih dalam proses sosialisasi. Sehingga, PT KCI nantinya masih akan melakukan imbauan terhadap para pengguna KRL dan belum ada sanksi.

"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," ucapnya.

Berkaitan dengan protokol kesehatan, sambung Anne, para pengguna KRL juga tetap diwajibkan untuk menggunakan masker, mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak dengan pengguna lain saat berada di stasiun maupun di dalam KRL.

"Pengguna juga sangat disarankan menggunakan wastafel tambahan yang telah tersedia di seluruh stasiun untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum maupun sesudah naik KRL," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Para Legenda Bola Kecam...
Para Legenda Bola Kecam Penalti Belgia di Piala Dunia 2026: Senegal Dirampok Wasit
Kapolri Anugerahi Medali...
Kapolri Anugerahi Medali Kehormatan ke Prabowo, Bukti Kuatnya Sinergi Pemerintah-Polri
Berita Terkini
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved