Perampok Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati
Senin, 03 April 2023 - 14:22 WIB
loading...
Pelaku perampokan sopir taksi online di Tol Jagorawi berinisial MFS (20), dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Pelaku perampokan sopir taksi online di Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, sudah ditetapkan tersangka. Polisi menjerat tersangka MFS (20) dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP, ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pasalnya 365 Ayat 4 karena mereka bersama-sama. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukum mati," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Senin (3/4/2023).
Yohanes menyebut dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. Keduanya melarikan diri ketika tersangka MFS sedang diperiksa anggota PJR Tol Jagorawi. "Dua masih dalam pengejaran," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Buru 2 Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi
Sementara untuk korban masih menjalani autopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta. Polisi belum bisa memberikan keterangan terkait luka pada korban. "Masih kita nunggu ini (autopsi)," tutupnya.
"Pasalnya 365 Ayat 4 karena mereka bersama-sama. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukum mati," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Senin (3/4/2023).
Yohanes menyebut dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. Keduanya melarikan diri ketika tersangka MFS sedang diperiksa anggota PJR Tol Jagorawi. "Dua masih dalam pengejaran," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Buru 2 Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi
Sementara untuk korban masih menjalani autopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta. Polisi belum bisa memberikan keterangan terkait luka pada korban. "Masih kita nunggu ini (autopsi)," tutupnya.
Lihat Juga :