Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy

Senin, 03 April 2023 - 12:10 WIB
loading...
Alasan Hakim PN Jaksel...
AG, pacar Mario Dandy Satriyo saat ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa AG pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus dugaan penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17), Senin (3/4/2023). Alasannya, perlu pembuktian guna menentukan AG bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak.

Pengacara keluarga D, Melisa Anggraini mengatakan, agenda putusan sela pada hari ini hakim tunggal Sti Wahyuni Batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak. Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima. Baca juga: Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Hakim Periksa Ayah D

"Terkait dalil Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AG, termasuk unsur keterlibatannya sehingga perlu pembuktian dalam persidangan. Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Rekomendasi
Argentina Lolos ke Semifinal...
Argentina Lolos ke Semifinal Usai Taklukkan Swiss 3-1 Lewat Extra Time
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved