Sebelum Bebas, Pencuri ini Lakukan Khataman Al Quran di Polsek Setiabudi
Minggu, 02 April 2023 - 04:20 WIB
loading...
Sebelum bebas bersyarat melalui restoratif justice, pelaku pencurian bersama Kapolsek Setiabudi Kompol Arif melakukan khataman Al Quran. Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A
A
A
JAKARTA - Sebelum bebas bersyarat melalui restoratif justice, pencuri di toko Laundry bernama Badrudin Aziz (26) melakukan khataman Al Quran. Sesekali, dia melakukannya bersama Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora.
Tak hanya itu, sejak di tahan atas perbuatannya 12 Januari 2023 dulu. Badrudin rutin melantunkan ayat Al Quran. Ia juga mengajak tahanan mengaji sebagaimana masuk dalam program mengaji yang digagas Kapolsek.
Kompol Arif menjelaskan Badrudin tertangkap tangan usai aksinya terbongkar CCTV. Oleh si pemilik laundry, ia kemudian dilaporkan dan diserahkan ke Polisi.
Baca juga: Gunakan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Agung Hentikan 1.334 Perkara
”Pelaku adalah karyawan laundry baru bekerja 1 bulan dan tinggal di mes tersebut,” kata Arif dalam keteranganya, Sabtu (1/4/2023).
Hasil mencuri kemudian ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sebab sejak merantau dari Kuningan, Jawa Barat ia hampir tidak memiliki uang.Namun karena kelakuan baiknya, Arif berinsiatif dan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan.
Secara lisan, JPU menyarankan agar kasus tersebut dilakukan restorative justice (RJ) di kepolisian.Penyidik kemudian melakukan gelar restorative justice. Dalam prosesnya, penyidik memediasi pelapor dan tersangka.
Tak hanya itu, sejak di tahan atas perbuatannya 12 Januari 2023 dulu. Badrudin rutin melantunkan ayat Al Quran. Ia juga mengajak tahanan mengaji sebagaimana masuk dalam program mengaji yang digagas Kapolsek.
Kompol Arif menjelaskan Badrudin tertangkap tangan usai aksinya terbongkar CCTV. Oleh si pemilik laundry, ia kemudian dilaporkan dan diserahkan ke Polisi.
Baca juga: Gunakan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Agung Hentikan 1.334 Perkara
”Pelaku adalah karyawan laundry baru bekerja 1 bulan dan tinggal di mes tersebut,” kata Arif dalam keteranganya, Sabtu (1/4/2023).
Hasil mencuri kemudian ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sebab sejak merantau dari Kuningan, Jawa Barat ia hampir tidak memiliki uang.Namun karena kelakuan baiknya, Arif berinsiatif dan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan.
Secara lisan, JPU menyarankan agar kasus tersebut dilakukan restorative justice (RJ) di kepolisian.Penyidik kemudian melakukan gelar restorative justice. Dalam prosesnya, penyidik memediasi pelapor dan tersangka.
Lihat Juga :