Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Tensi Darah Naik
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:58 WIB
loading...
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Teddy yang dituntut hukuman mati, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea langsung naik tensi darahnya.
"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar kan masih mikirin klien," ujar Hotman Paris usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dia sudah memprediksi Teddy dituntut lebih besar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini karena melihat tuntutan Jaksa kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Diberi Waktu 2 Pekan Siapkan Pleidoi
"Kita ini membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," katanya.
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar kan masih mikirin klien," ujar Hotman Paris usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dia sudah memprediksi Teddy dituntut lebih besar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini karena melihat tuntutan Jaksa kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Diberi Waktu 2 Pekan Siapkan Pleidoi
"Kita ini membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," katanya.
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Lihat Juga :