Pengacara D Bocorkan Isi Eksepsi AG Pacar Mario Dandy: Terlalu Berlebihan

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:02 WIB
loading...
Pengacara D Bocorkan...
Pengacara keluarga D, Mellisa Anggraini, menilai eksespsi AG terlalu berlebihan, karena telah masuk ke pokok materi perkara. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo , membocorkan isi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum AG (15) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi.

Pengacara keluarga D, Mellisa Anggraini, menilai eksespsi AG terlalu berlebihan, karena telah masuk ke pokok materi perkara. Maka itu, ia meyakini eksepsi AG itu bakal ditolak hakim.

"Adapun proses hukum anak AG ini dilakukan sesuai prosedur anak, tapi jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara, kepada aparat, kita ikutin saja sesuai prosedur. Tidak usah berlebihan, karena enggak elok juga mereka menuntut hal-hal yang diatur (UU)," ujar Mellisa.

Baca Juga: Sidang Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel

Mellisa mengakui kubu AG memang memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan jaksa. Hanya, dia meminta tidak berlebihan.

Dalam eksepsinya, kata dia, kubu AG mempersoalkan teknis materi pokok peristiwa tersebut. Padahal, proses hukum AG dilakukan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak yang harus dihormati.

"Eksepsi mereka menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi. Mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologi dan sebagainya. Keyakinan kami, eksepsi ini akan ditolak oleh majelis," tuturnya.

Baca Juga: Diversi Deadlock, AG Pacar Mario Dandy Langsung Ikuti Sidang Dakwaan

Diketahui, tim pengacara AG pagi tadi telah menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, isi eksepsi pacar Mario Dandy Satriyo itu tidak bisa dibagikan tim pengacara.

"Itu (eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), sehingga kami hanya bisa menyampaikan, ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo.

Ia menyebut nota keberatan atau eksepsi AG telah disampaikan dalam persidangan untuk menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 29 Maret 2023.

Intinya, kata dia, eksepsi tersebut menanggapi tentang syarat-syarat formil dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya.

"Besok akan ada tanggapan dari JPU. Kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," katanya.

AG Dituntut Pasal Berlapis

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor, D, pada Rabu (29/3/2023).

AG didakwa pasal berlapis. Dakwaan pertama (Primair) Pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, dakwaan kedua (Primair) Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang AG bakal digelar secara maraton lantaran waktu penahanan anak di bawah umur itu terbatas.

Setelah pembacaan eksepsi, maka agenda sidang berikutnya berupa tanggapan dari jaksa hingga pemeriksaan saksi-saksi pada Jumat, 31 Maret 2023.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Berita Terkini
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Infografis
4 Efek Samping Mengonsumsi...
4 Efek Samping Mengonsumsi Garam Terlalu Berlebihan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved