Pengacara Selesai Bacakan Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Begini Isinya

Kamis, 30 Maret 2023 - 12:10 WIB
loading...
Pengacara Selesai Bacakan...
Pengacara AG (15) telah selesai menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU dalam sidang kasus penganiayaan D (17), di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Tim pengacara AG (15) telah selesai menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penganiayaan D (17), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi. Namun, isi eksepsi pacar Mario Dandy Satriyo itu tidak bisa dibagikan tim pengacara.

"Itu (eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), sehingga kami hanya bisa menyampaikan, ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo.



Ia menyebut nota keberatan atau eksepsi AG telah disampaikan dalam persidangan pagi tadi, untuk menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 29 Maret 2023.

Berbeda dengan sidang kasus lainnya, materi persidangan anak ini tidak bisa disampaikan ke publik lantaran digelar secara tertutup.



Intinya, kata dia, eksepsi tersebut menanggapi tentang syarat-syarat formil dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya.

"Besok akan ada tanggapan dari JPU. Kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," katanya.

Sidang Digelar Maraton

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang AG bakal digelar secara maraton lantaran waktu penahanan anak di bawah umur itu terbatas.

Setelah pembacaan eksepsi, maka agenda sidang berikutnya berupa tanggapan dari jaksa hingga pemeriksaan saksi-saksi pada Jumat, 31 Maret 2023.

"Hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum (terdakwa) pada Jumat besok. Langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi. Makanya, besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh jaksa," katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor, D, pada Rabu (29/3/2023).

AG didakwa pasal berlapis. Dakwaan pertama (Primair) Pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, dakwaan kedua (Primair) Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPRA Jalani...
Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Barat
Biadab! Perempuan di...
Biadab! Perempuan di Kendari Banting Bayi 6 Bulan, Rekam dan Dikirim ke Ibu Balita
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
Ini Tampang Penganiaya...
Ini Tampang Penganiaya Satpam di Bekasi hingga Kejang-kejang
Soroti Penganiayaan...
Soroti Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Korban Dapat Layanan Trauma Healing
Kejam! 2 Balita di Penjaringan...
Kejam! 2 Balita di Penjaringan Penuh Luka Akibat Disekap dan Disiksa Pacar Ibunya
Dituduh Masuk Rumah...
Dituduh Masuk Rumah Kades Tanpa Izin, Remaja Ditabrak Motor lalu Ditelanjangi Keliling Kampung
Parah! Keluarga Pasien...
Parah! Keluarga Pasien Diduga Aniaya Satpam Rumah Sakit hingga Muntah Darah dan Kejang-kejang
PT MTF Sesalkan Insiden...
PT MTF Sesalkan Insiden Pengeroyokan yang Dialami Karyawan MPP di Kendari
Rekomendasi
Pemukim Israel Bangun...
Pemukim Israel Bangun Jalan Baru saat Tentara Curi Uang di Rumah-rumah Warga Palestina
Houthi Akui Serang Kapal...
Houthi Akui Serang Kapal Induk AS Harry S Truman di Laut Merah
5 Film Horor Indonesia...
5 Film Horor Indonesia Terbaik Karya Joko Anwar, Pengabdi Setan 2 Tembus 6 Juta Penonton
Berita Terkini
Bandung Gempar, Jenazah...
Bandung Gempar, Jenazah Lansia Dikubur dalam Kamar oleh Anak Gangguan Jiwa
46 menit yang lalu
SMKN 2 Marabahan Terpilih...
SMKN 2 Marabahan Terpilih Jadi Sekolah New T-TEP General Repair 2025
50 menit yang lalu
Kebijakan Bina Siswa...
Kebijakan Bina Siswa Nakal di Barak TNI Dikritisi Elite, Dedi Mulyadi: Cuma Komentar Aja Bisanya
2 jam yang lalu
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten...
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Qodratullah Siap Perkuat Struktur Organisasi
2 jam yang lalu
2 Bocah SD Curi Mobil...
2 Bocah SD Curi Mobil dari Pasteur Bandung hingga Tertangkap di Cianjur
2 jam yang lalu
Siswa Tukang Main Mobile...
Siswa Tukang Main Mobile Legends Bakal Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak TNI
3 jam yang lalu
Infografis
TNI AL Siapkan Kapal...
TNI AL Siapkan Kapal Mudik Gratis, Begini Persyaratannya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved