DKPP Nyatakan KPU Jakbar Tak Bersalah Atas Laporan Kode Etik Penerimaan PPK

Rabu, 29 Maret 2023 - 20:27 WIB
loading...
DKPP Nyatakan KPU Jakbar...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan pengadu seluruhnya terhadap KPU Jakarta Barat. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jakarta Barat dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan dugaan pelanggaran kode etik pada penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diadukan seorang warga. Hal itu menandakan seluruh proses penerimaan PPK yang dilakukan KPU Jakarta Barat tahun ini dinyatakan sah sesuai peraturan.

"Alhamdulillah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah dibacakan yang kesimpulannya menolak pengaduan pengadu seluruhnya," kata Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/3/2023). Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, KPU Jakbar Dilaporkan Warga ke DKPP

Dengan adanya keputusan ini, Cucum beserta jajarannya memastikan akan terus memaksimalkan pelayanan masyarakat di bidang proses pemilihan umum jelang pesta demokrasi 2024.

Sebelumnya, KPU Jakarta Barat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP). Perkara ini teregister dengan nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 atas nama pengadu Ign. Ditok Gagah Tricahya.

Berdasarkan informasi yang dilihat melalui situs resmidkpp.go.id, Tricahya mengadukan H. Sumardi, Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga (Ketua dan AnggotaKPUKota Administrasi Jakarta Barat) sebagai Teradu I hingga V.



Teradu I hingga V didalilkan membuat tahapan baru yakni tes komputer di luar tahapan perekrutan PPK untuk Pemilu 2024. Pengumuman tes komputer itu disampaikan tanpa surat, melainkan pesan Whatsapp.

Teradu I didalilkan memberikan pertanyaan yang menyudutkan Pengadu pada saat tes wawancara. Sementara itu, seluruh Teradu juga didalilkan menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara tanpa mencantumkan perolehan nilai, hanya nama peserta yang lolos tes dan peserta terpilih sebagai PPK Kebon Jeruk.

Terakhir, para Teradu I hingga V diduga telah mengondisikan peserta tertentu untuk menjadi PPK terpilih. Baca juga: KPU Jakarta Barat Pastikan 9 Parpol Ikuti Verifikasi Nasional
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Rekomendasi
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved