Modus Travel Naila Syafaah: Iming-imingi Cashback dan Gratis 1 yang Kumpulkan 9 Jemaah

Rabu, 29 Maret 2023 - 15:31 WIB
loading...
Modus Travel Naila Syafaah:...
Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan travel umrah yang dilakukan PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) terhadap para korbannya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan travel umrah yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) terhadap para korbannya. Korbannya diiming-imingi akan mendapatkan satu jemaah gratis umrah jika berhasil mengumpulkan sembilan orang.

“Mereka biasanya memberikan iming-iming apabila bisa mengumpulkan jemaah sebanyak sembilan orang, maka dia akan memberikan gratis satu,” terang Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainikepada wartawan, Rabu (29/3/2023). Baca juga: Polisi: Travel Umrah Naila Syafaah Punya Ratusan Cabang Tak Berizin

Dia mengatakan, kemungkinan jemaah itu mengajak sanak keluarganya untuk umrah. “Jadi rata-rata di keluarga itu kemudian mengajak bapak ibunya atau keluarganya. Kemudian ikut mendaftar. Jadi ya jemaah ada yang usia sudah 60-63 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ratna mengatakan, pelaku juga menawari korbannya cashback sebesar Rp2 juta bagi yang bisa mengumpulkan sembilan jemaah untuk ikut.

Cashback Rp2 juta itu diberikan untuk mereka yang mampu mengkompulir sembilan jemaah, kemudian diberikan cashback Rp2 juta dan gratis satu jemaah,” ungkapnya.



Maka itu, kata dia, banyak jemaah yang minat dengan cara tersebut. Karena, sambungnya, dengan harga yang murat dan dapat cashback pula.

“Dengan iming-iming tersebut, jadi jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, kemudian mendapatkan cashback dan gratis satu (jemaah),” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuantravelumrah yang mengakibatkan jamaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air. Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agentravelusai menjalani ibadah umrah.

"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.

Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hengki menyebut, ada ratusan jemaah yang diberangkatkan ke tanah suci. "Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," jelas Hengki.

Dari keterangan korban kepada penyidik, para jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi tak bisa langsung pulang ke Indonesia. Para jemaah pun dibiarkan telantar selama beberapa hari, sampai akhirnya dapat pulang usai mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi.

Kini, penyidik telah menangkap tiga orang pihak agentravelumrah yang menipu dan menelantarkan jemaah di Arab Saudi. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agentravelumroh PT Naila. Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama. Baca juga: Polisi Bentuk Satgas Antimafia Umrah Imbas Ratusan Jemaah Ditelantarkan

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Mengenal William Adi,...
Mengenal William Adi, Kreator Konten yang Konsisten Edukasi Skincare dan Kesehatan Kulit
Berita Terkini
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved