Dakwaan Rampung, Haris Azhar dan Fatia Segera Diadili di PN Jaktim

Selasa, 28 Maret 2023 - 09:02 WIB
loading...
Dakwaan Rampung, Haris...
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan aktivis KontraS Fatia Maulidiyanti akan diadili di PN Jaktim terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berkas perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar rampung disusun kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bakti mengungkapkan berkas perkara Haris Azhar dan Fatia telah dilimpahkan Senin (27/3/2023) ke Pengadilan Negeri Jaktim. Pelimpahan berkas tersebut juga dibersamai dengan barang bukti.

”Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berikut barang bukti,"”ujar Ady kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Perkaranya Segera Disidangkan, Haris Azhar: Sudah Kami Prediksi

Ady menuturkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh pihak PN Jaktim. ”Dari Pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu,” terang Ady.

Sebelumnya, berkas perkara pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kini masih diproses Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kejari Jaktim menyampaikan sejak diterimanya pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (9/3/2023).

Baca juga: Polisi Sambangi Rumah Haris Azhar dan Fatia, Ada Apa?

Kepala Kejari Jakarta Timur, Dwi Antoro mengungkapkan penyerahan berkas keduanya dikarenakan lokasi peristiwa terjadinya kasus dugaan pidana tersebut di Jakarta Timur. Meski sudah diterima berkasnya, baik Haris Azhar dan Fatia tidak ditahan.

”Betul tidak dilakukan penahanan, karena secara yuridis dan normatif di dalam KUHP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteri untuk penahanan,” ujar Dwi.



Dwi mengungkapkan, karena baru melaksanakan tahapan pelimpahan berkas perkara, Majelis Hakim belum bisa menetapkan tanggal sidang keduanya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Rekomendasi
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved