Kasus Peredaran Narkotika, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 - 12:47 WIB
loading...
Kasus Peredaran Narkotika,...
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut JPU 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba . Pembacaan tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Jaksa menilai, Dody terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pudjiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang melawan hukum," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Prawiranegara dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalanielama terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut Jaksa.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Baca: Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Anak Buah Irjen Teddy Minahasa

Terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika.

Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Selanjutnya, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya Polri.

Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya, Dody didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kg sisanya disita petugas.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Ammar Zoni Tak Gentar...
Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Patahkan di Pledoi
Rekomendasi
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved